Selasa, 17 Maret 2015

Apa itu aborsi?

Apa itu aborsi? aborsi sering dilakukan oleh seorang wanita hamil yang terkena keguguran kandungan. Aborsi atau gugur kandungan (yang bahasa Latin: abortus) adalah berhentinnya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang akan mengakibatkan kematian janin. Juka janin lahir atau hidup selama sebelum 38 minggu. Maka istilahnya adalah kelahiran prematur.


Di dalam ilmu kedokteran, ada istilah – istilah yang digunakan untuk membedakan aborsi yaitu seperti berikut:


  • Spontaneous abortion adalah gugur kandungan pada wanita yang di sebabkan oleh trauma kecelakaan dan sebab – sebab alami lainya.

  • Induced abortion atau procured abortion adalah pengguguran kandungan wanita yang di sengaja. Ada juga yang termasuk di dalamnya adalah:
    • Therapeutic abortion adalah pengguguran kandungan pada wanita yang di lakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan rohani atau jasmani pada seorang Ibu. Ini kadang – kadanag dilakukan sesedah pemerkosaan.

    • Eugenic abortion adalah pengguguran kandungan pada janin yang cacat.

    • Elecrive abortion adalah pengguguran kandungan untuk alasan – alasan lainnya.


Peraturan oleh pemerintah negara Indonesia


Tindakan aborsi yang disengaja menurut KUHP atau Kitab Undang – Undang Hukum Pidana di negara Indonesia di kategorikan sebagai tindakan kriminal. Pada pasal – pasal KUHP yang mengatur hal ini pada pasal 299, 341, 342, 343, 346, 357, 348 dam pasal 349 Menurut KUHP.


Aborsi merupakan:


  • Pengeluaran hasil konsepsi pada setiap stadium perkembangan. Sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai pada waktu 38 sampai 40minggu.

  • Hasil pengeluaran konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan berat janin harus kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu. Dari segi medikolegal sering di sebut abortus, kelahiran prematur, keguguran dan mempunyai arti yang sama dan menunjukkan pengeluaran janin sebelum usia kehamilan yang sangat cukup.

 


Aborsi atau Abortus Spontanea adalah merupakan abortus yang sering berlangsung tampa tindakan – tindakan, oleh karena itu di dalam hail ini di bedakan sebagai nerikut:


  • Abortus imminens, Peristiwa ini terjadinya karena perdarahan dari uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu, dimana hasil konsepsi masih dalam uterus, dan tanpa adanya dilatasi serviks.

  1. Abortus imminen adalah perdarahan bercak yang menunjukkan ancaman – ancaman terhadap kelangsungan pada suatu kehamilan. Dalam kondisi seperti saat ini kehamilan masih mungkin berlanjut atau dipertahankan. Abortus imminen ini juga dapat perdarahan pervaginam pada kehamilan kurang dari 20 minggu, tanpa menimbulkan tanda – tanda dilatasi serviks. Abortus imminen ini juga dapat pengeluaran secret pervaginam yang tampak pada paruh pertama kehamilan.

 


  1. Etiologi Abortus dapat terjadi oleh sebab – sebab berikut :         .

  • Kelainan pertumbuhan hasil konsepsi, dapat menyebabkan abortus pada kehamilan sebelum usia kurang dari 8 minggu. Faktor yang menyebabkan kelainan ini adalah:
    1. Kelainan kromosom, terutama pada monosoma x dan trimosoma

    2. Sekitar tempat limgkungan impaltasi kurang sempurna

    3. Pengaruh dari teratogen akibat dari radiasi, virus, obat – obatan temabakau dan alkohol


  • kelainan pada plasenta, contoh endarteritis vili korialis karena hipertensi menahun

  • faktor maternal seperti keracunan , anemia berat, typus, pneumonia dan toksoplasmosis.

  • kelainan pada traktus genetalia, seperti inkompetensi serviks untuk abortus pada trimester kedua, retroversi uteri, mioma uteri, dan kelainan bawaan uterus.

Abortus Provokatus / Induced


Abortus provokatus merupakan jenis abortus yang sengaja dibuat atau dilakukan, yaitu dengan cara memberhentikan atau menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibunya. Pada umumnya bayi dianggap belum dapat hidup di luar kandungan apabila usia kehamilan kurang dari 28 minggu, atau berat badan bayi kurang dari 1000 gram, walaupun terdapat kasus bayi dengan berat dibawah dari 1000 gram dapat terus hidup.



Apa itu aborsi?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar